MEKANISME KERJA PASAR
Diajukan
Untuk memenuhi Salah Satu
Tugas
Teori Ekonomi Mikro
Disusun
Oleh Kelompok
5
:
o
Dei
Yudi
o
Louay
Darussalam
o
Muhammad
Mahyudi
o
Rifa
Khairunnisa
o
Sufriza
Isnaini
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
FAKULTAS
SYARIAH
IAIN
SUMATERA UTARA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
Pasar adalah sebuah mekanisme
pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban
awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam
perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khullafaurrasyidin menunjukan
adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang
dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention seandainya perubahan
harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini
mengharuskan adanya moralitas, anatara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah
ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Dalam catatan sejarah
memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati.
Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti
Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah juga diungkap.
Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong
futuristik jika dipandang pada masanya. Pemikiran-pemikran mereka tentu saja
merupakan kekayaan khasanah intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan
masa depan. Selanjutnya dipaparkan bagaimana mekanisme kerja pasar serta
faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang
dianggap tidak Islami yang umum dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pasar pada Masa Rasulullah
Pasar
memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa
Rasulullah Saw dan Khulafaurrasyidin. Bahkan Rasulullah sendiri pada awalnya
adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan
sahabat. Pada usia 7 tahun, Muhammad di ajak oleh pamannya Abu Thalib berdagang
ke negeri Syam. Kemudian sejalan dengan usianya yang semakin dewasa, Muhammad
semakin giat berdagang, baik dengan modal sendiri ataupun bermitra dengan orang
lain. Kemitraan, baik dengan sistem mudharabah ataupun musyarakah, dapat
dianggap cukup populer pada masyarakat Arab pada waktu itu salah satu mitra
bisnisnya adalah Khadijah seorang wanita pengusaha yang cukup disegani di
Makkah, yang akhirnya menjadi istri beliau. Berkali-kali Muhammad terlibat
urusan dagang ke luar negeri (Syam, Syria, Yaman, dan lain-lain) dengan membawa
modal dari Khadijah. Setelah menjadi suami Khadijah pun Muhammad juga tetap
aktif berbinis, termasuk berdagang di pasar-pasar lokal sekitar kota makkah.
Muammad
adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, ia
mendapat julukan al-amin (yang terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Muhammad
memang tidak lagi menjadi pelaku bissnis secara aktif karena situasi dan
kondisinya yang tidak memungkinkan. Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah
Rasulullah Saw dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan teroryang berat dari
masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas.
Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah bergeser
menjadi pengawas pasar atau al-muhtasib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme
pasar agar tetap dapat berlangsung secara Islami.
Pada
saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat
kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu
tiba-tiba naik. Sepanjang kenaaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan
penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan
monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati
harga pasar. Dari Ibnu Mughirah terdapat suatu riwayat ketika Rasulullah Saw
melihat seorang laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi
daripada harga pasar. Rasulullah Saw bersabda, “Orang-orang yang datang membawa
barang ke pasar ini laksana orang berjihad fisabilillah, sementara orang-orang
yang menaikkan harga (melebihi harga pasar) seperti orang yang ingkar kepada
Allah.”
Pengahargaan
Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah bahwa perniagaan
harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka. Sebagaimana dalam
Al-Quran Surat An-Nisa: 29 dinyatakan, “Hai
orang-orang yang beriamn janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
cara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha
Penyayang kepadamu.” Agar mkanisme pasar dapat berjalan dengan baik dan
memberikan mutual goodwill bagi para pelakunya, maka nilai-nilai moralitas
mutlak harus ditegakkan, yaaitu berupa persaingan yang sehat (fair play),
kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice).
Nilai-nilai moralitas ini memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam,
sebagaimana dicantumkan dalam berbagai ayat Al-Quran. Untuk itulah Rasulullah
telah menetapakan beberapa larangan terhadap praktik-praktik bisnis negatif
yang dapat mengganggu mekanisme pasar yang Islami.
B.
Pasar
dalam Pandangan Sarjana Muslim
Pasar telah mendapat perhatian memadai
dari para ulama klasik seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn
Taimiyah.
1.
Mekanisme
Pasar Menurut Abu Yusuf (731 – 798 M)
Dalam
bukunya “Al-Kharaj” Abu Yusuf menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan
penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan
penawaran ini tidak ia katakan secara eksplisit.
Masyarakat
luas pada masa itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh
jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang,
maka harga akan mahal, sebaliknya jika tersedia banyak barang maka harga akan
murah. Mengenai hal ini Abu Yusuf mengatakan, “Tidak ada batasan tertentu
tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tesebut ada yang
mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya
makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal
merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan sangat sedikit, tetapi
harganya murah.” Jadi harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi
juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengindikasikan
adanya variabel-variabel lain yang juga turut memengaruhi harga, misalnya
jumlah uang beredar di negara itu, penimbunan atau penambahan suatu barang,
atau lainnya.
2.
Evolusi
Pasar Menurut Al-Ghazali (1058 – 1111 M)
Dalam
“Al-Ihya ‘Ulumuddin” karya Al-Ghazali, dalam magnum opusnya ia telah
membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas pedagangan dan
evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaan dan penawaran
dalam mempengaruhi harga.
Dalam
penjelasannya tentang proses terbentuknya suatu pasar ia menyatakan, “Dapat
saja etani hidu di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknyaa, pandai
besi dan tukang kayu hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara
alami mereka aakan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi
tukan kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat
tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah.ole karena itu, secara alami pula
orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu
puihak, dan penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang
kemudian di datangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga
terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat
langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar
tidak juga di temukan orang yang mau melakukan barter, maka ia akan menjual
kepada peedagang dengan harga yang relatif murah, untuk kemudian di simpan
sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjual dengan suatu tingkat keuntungan.
Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.
Dari
pernyataan tersebut, Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem
barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence, dan karena
itu diperlukan suatu pasar. Selanjutnya, ia juga memperkirakan kejadian ini
akan berlanjut dalam skala yang lebih luas, mencakup banyak daerah atau negara.
Kemudian masing-masing daerah atau negara akan berspesialisasi menurut
keunggulannya masing-masing, serta melakukan pembagian kerja diantara mereka.
Keadaan inilah yang menimbulkan kebutuhan alat transportasi. Terciptalah kelas
pedagang regional dalam masyarakat. Motifnya tentu aja mencari keuntungan. Para
pedagang ini bekerja keras memenuhi kebutuhan orang lain dan mendapat
keuntungan dan makan oleh orang lain juga.
Al-Ghazali
tidak menolak kenyataan bahwa mencari keuntungan merupakan motif utama dalam
perdagangan. Namun, ia memberikan banyak penekanan kepada etika dalam bisnis,
di mana etika ini di turunkan dari nilai-nilai Islam. Keuntungan yang
sesungguhnya adalah keuntungan yang akan diperoleh di akhirat kelak. Ia juga
menyarankan adanya peran pemerintah dalam menjaga keamanan jalur perdagangan
demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
3.
Pemikiran
Ibn Taimiyah
Dalam
bukunya “Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa” , pandangan Ibn Taimiyah
Mengenai
mekaisme pasar sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi
pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum,
beliau telah menunjukkan the beauty of market (keindhan mekanisme pasar sebagai
mekanisme ekonomi), di samping segala kelemahannya.
Ibn Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan
harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan dari para pedaga, sebagaimana
banyak dipahami orang pada waktu itu. Ia menunjukkan bahwa harga merupakan
hasil interaksi hukum permintaan dan penawaran yang terbentuk karena berbagai
faktor yang kompleks. Dalam Al-Hisbahnya, Ibn Taimiyah membantah anggapan ini
dengan mengatakan “Naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya
ketidakadilan (zulm/justice) dari beberapa bagian pelaku transaksi. Terkadang
penyebabnya adalah defisiensi dalam produksi atau penurunan terhadap barang
yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh karena itu, jika permintaan terhadap
barang-barang tersebut menaik, sementara ketersediaannya/penawarannya menurun,
maka harganya akan naik. Sebaliknya, jika ketersediaan barang-barang menaik dan
permintaan terhadanya menurun, maka harga barang tersebut akan turun juga.
Kelangkaan dan keberlimpahan barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan
sebagianorang, kadang-kadang disebaabkan karena tindakan yang tidak adil atau
juga bukan. Hal itu adalah kehendak Allah telah menciptakan keinginan dalam
hati manusia.”
Ibn
Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena
mekanisme pasar yang bebas. Untuk itu, secara umum ia menolak segala campur
tangan untuk menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang
bebas. Sepanjang kenaikan atau penurunan permintaan dan penawaran disebabkan
oleh faktor-faktor alamiah, maka dilarang dilakukan intervensi harga.
Intervensi hanya dibenarkan pada kasus-kasus spesifik dan dengan persyaratan
yang spesifik pula, misalnya adanya ikhtikar.
4.
Mekanisme
Pasar Menurut Ibn Khaldun (1332 – 1383 M)
Pemikiran
Ibn Khaldun tentang pasar termuat dalam bukunya “Al-Muqadimah”, terutama dalam
bab “Harga-harga di Kota-kota” (Princes in Towns). Ia membagi barang-barang
menjadi dua kategori, yaitu barang pokok da barang mewah. Menurutnya, jika
suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin baanyak, maka harga
barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan menaik. Hal
ini disebabkan ole meningkatnya penawaran bahan pangan dan barang pokok lainnya
sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setia orang sehingga
pengadaannya akan di prioritaskan. Sementara itu, harga barang mewah akan naik
sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan
permintaan arang mewah ini. Ibn Khaldun menjelaskan pengaruh permintaan dan
penawaran terhadap tingkat harga. Secara rinci ia juga menjelaskan pengaruh
persaingan diantara para konsumen dan meningkatnya biaya-biaya akibat
perpajakan dan pungutan-pungutan lain terhadap tingkat harga.
Ibn
Khaldun juga mendeskripsikan pengaruh kenaikan dan penurunan penawaran terhadap
tingkat harga. Ia menyatakan, “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka
harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antarkota dekat dan aman untuk
melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga
ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun.”
Ibn Khaldun sangat menghargai harga
yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan
pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada
faktor-faktor yang memperngaruhi harga. Hal ini tentu saja berbeda dengan Ibn
Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi pemerintah sepanjang pasar
berjalan dengan bebas dan normal.
C.
Pengertian Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
Berikut
akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam
Klasik:
1. Permintaaan
Permintaan
merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh
Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya
faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:
a.
Faktor-faktor penentu permintaan
1. Harga
barang yang bersangkutan
Pada umumnya hubungan anatara tingkat harga dan jumlah
permintaan adalah negatif, yakni semakin tinggi tingkat harga, maka semakin
rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya.secara lebih spesifikasi
pengaruh harga barang terhadap permintaan ini dapat di urai lagi sebagai
berikut:
a).Efek Substitusi
Efek subtitusi berarti bahwa jika harga suatu barang
naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang bias
menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik tersebut (barang subtitusi).
b).Efek Pendapatan
Efek pendapatan berarti bahwa, jika harga suatu barang
naik maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen turun sebab dengan
pendapatan yang sama ia hanya dapat membeli barang sedikit.
2.
Pendapatan Konsumen
Semakin tinggi pendapatan seorang konsumen, maka akan
semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap barang akan semakin
meningkat pula, Begitu juga sebaliknya.
3. Harga
barang lain yang terkait
Yang dimaksud barang lain yang terkait adalah
subtitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga barang subtitusinya
turun, maka permintaan terhadap barang tersebut pun turun, sebab konsumen
mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara jika barang komplementernya naik,
maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun.
4. Selera
konsumen
Jika selera konsumen terhadap barang tersebut tinggi
maka permintaannya pun akan tinggi meskipun harganya pun tinggi, dan begitu pun
sebaliknya.
5.
Ekspektasi (pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit, pemikiran ekonomi
Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dala menentukan permintaan.
Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun negative. Dalam kasus
ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang, dan
untuk ekspektasi negative akan menimbulkan akibat yang sebaliknya.
6.
Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap permitaan tidak bisa
dijelaskan secara sederhana sebab ini tergantung kepada tingkat keimanan. Jika
maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta akan turun juga, begitu
juga sebaliknya.
b. Kurva
Permintaan
Dari tabel di atas bisa dibuat grafik. Kurva
permintaan ini memiliki kemiringan (slope) negatif atau bergerak dari kiri atas
ke kanan bawah. Artinya apabila harga jeruk turun, jumlah barang yang diminta
bertambah atau sebaliknya (ceteris paribus). Berikut adalah kurva permintaan
Buah Jeruk :
c.
Perubahan Permintaan karena Faktor Selain Harga
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi permintaan
terhadap barang dan jasa, antara lain :
- Tingkat pendapatan seseorang/masyarakat
- Jumlah penduduk
- Selera penduduk
- Fluktuasi ekonomi
- Harga barang yang di tuju
- Harga barang subsitusi
- Faktor lain (harapan, hubungan sosial, dan politik)
Besar kecilnya permintaan di
tentukan oleh tinggi rendahnya harga, tentu saja hal ini akan berlaku bila
faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan tidak ada perubahan (tetap) atau
disebut ada dalam keadaan ceteris paribus.
Dalam keadaan seperti itu,
berlaku perbandingan terbalik antar harga terhadap permintaan dan perbandingan
lurus antara harga dengan penawaran seperti apa yang dikatakan Alfred Marshall.
Yang menyebutkan bahwa perbandingan terbalik antara harga terhadap permintaan
disebut sebagai hukum permintaan.
Faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi penawaran terhadap barang dan jasa, antara lain :
- Harga barang yang dituju
- Biaya produksi dan ongkos
- Tujuan produksi
- Teknologi yang digunakan
- Harga barang subsitusi
- Lain hal (factor sosial/politik)
Apabila terdapat perubahan
harga barang yang dituju, sedangkan factor-faktor yang mempengaruhi penawaran
seperti : biaya produksi dan ongkos, tujuan produksi , teknologi yang
digunakan, harga barang subsitusi dan lain-lain hal tidak berubah. Maka
penawaran akan ditentukan oleh harga, jadi besar kecilnya jumlah barang/jasa
yang ditawarkan tergantung pada tinggi rendahnya harga. Menurut Alfred Marshall
perbandingan lurus antara harga terhadap penawaran disebut sebagai hukum
penawaran.
2. Penawaran
Dalam
khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal
sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran
ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.
a.
Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya
akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah yang
terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen Muslim
akan memperbanyak jumlah produksinya.
b.
Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia
dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan berbagai aktivitas
lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:
1. Harga
Barang
Jika harga suatu barang naik maka keuntungan akan naik
pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan sehingga mendorong
produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi.
2. Biaya
Produksi
Biaya produksi jelas menentukan tingkat keuntungan
sebab keuntungan merupakan selisih dari penerimaan dengan biaya produksi. Jika
biaya turun maka keuntungan produsen akan meningkat, dan hal ini akan
mendorongnya untuk meningkatkan penawaran. Biaya Produksi ditentukan oleh dua
factor:
a).Harga Input Produksi
Jika biaya input produksi naik, maka biaya produksi
naik pula. Kenaikan harga input produksi berpengaruh negative terhadap
penawaran, yaitu akan mendorong produsen untuk mengurangi jumlah penawarannya,
demikian sebaliknya.
b).Teknologi Produks
Dengan teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan
tercipta. Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga
meningkatkan keuntungan dan penawaran akan barang tersebutpun akan meninggkat.
D. Keseimbangan Pasar
1.Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau equilibrium
menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar,
permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang setiap variabel yang
terbentu dipasar, harga dan kuantitas, sudah tidak lagi berubah. Yang
ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.
2.
Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan dalam
pasar dapat berasal dari sisi mana saja, baik permintaan maupun penawaran.
Misalnya, kita angap proses awal berasal dari proses permintaan. Permintaan
tinggi yang tidak bias dipenuhi oleh pasokan akan menyebabkan adanya
kelangkaan.padahal menurut hokum kelangkaan suatu barang yang langka, maka akan
menyebabkan harga barang tersebut aakan meningkat.
·
Dan
sempurnakanlah takaran (measurement) dan timbangan (weight) dengan
adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekedar
kesangggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil,
kendati dia adalah kerabatmu, dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”. (Al- An’am; 152)
·
Penuhilah
takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan jujur dan lurus. Yang
demikian itu lebih baik dan sebaiknya kesudahan’’ (Al-Isra’:35)
·
Celakalah
orang-orang yang mengurangi takaran, dengan cara apabila mereka membeli mereka
minta dilebihkan, dan apabila mereka menimbang untuk orang lain, maka mereka
kurangi. Tidaklah merekka menyangka bahwa mereka akan dibangkitkan (setelah
mati0 (Al-Mutaffifin: 1-6)
·
Sempurnakanlah
takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah
dengan timbangan yang benar. Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap
hak-haknya , dan janganlah kamu berbuat kerusakan dimuka bumi. (Asy-syu’ara:
181-183)
·
Janganlah
kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan
yang baik, dan aku khawatir akan azab (siksa) pada hari yang membinasakan (Hud:
84)
·
Syuaib
berkata, Hai Kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan
janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu
berbuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan.
(Hud: 85)
·
Sempurnakanlah
takaran dan timbangan, dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang
takaran dan timbangan nya. (Al-A’raf:85)
3.
perubahan Keseimbangan
Keseimbangan yang telah tercapai
dalam pasar sebagaimana disebut diatas akan tetap bertahan sampai pada akhirnya
terjadi perubahan yang bersipat kejutan pada salah satu atau bahkan kedua
kekuatan yang ada dalam pasar.
a.
Perubahan
Berasal dari Sisi Permintaan
Jika terjadi kenaikan pendapatan,
hal ini akan meningkatkan jumlah permintaan. Ini bisa dipersentasikan sebagai
bergeserannya kurva permintaan ke kanan setelah pergeseran kurva permintaan,
maka titik keseimbangan yang ada akan mengalami perubahan. Perubahan tersebut
akan bergerak kearah harga yang lebih tinggi dan dengaan jumlah barang yang
diminta menjadi lebih besar. Hal lai yang bias terjadi adalah adanya penurunan
pendapatan masyarakat yang menyebabkan turunnya daya beli konsumen. Turunnya
pendepatan ini jelas akan menurunkan jumlah permintaan konsumen atas barang
yang bersangkutan. Hal ini akan menyebabkan harga menjadi turun.
Perubahan
keseimbangan pasar disebabkan oleh turunnya pendapatan
Meskipun contoh diatas mengambil
contoh mengenai dampak yang ditimbulkan oleh kenaikan atau penurunan pendapatan
saja, namun seperti yang disebutkan diatas juga berlaku bagi perubahan faktor-faktor
lain yang ada pada sisi permintaan, yaitu: maslahah,
harga barang-barang yang terkait, selera, dan ekspektasi.
b.
Perubaahan
Dari Sisi Penawaran
Bagian ini mendiskusikan dampak yang
ditimbulkan pada keseimbangan pasar jika terjadi perubahan pada faktor-faktor
yang terjadi pada sisi penawaran. Contoh disini akan diambil dari penurunan
yang terjadi pada harga input produksi. Penuruna tersebut akan meningkatkan
jumlah keuntungan per unit, karena biaya produksi turun sementara harga pasar
tetap.
Perubahan
keseimbangan harga disebabkan oleh turunnya harga input
kenaikan
yang terjadi pada jumlah keuntungan yang diperoleh oleh pemasok akan
menyebabkan meningkatnya jumlah barang yang dipasok kepasar. Asumsikan bahwa
kenaikan pasokan adalah sebesar QE1- QS2 atau sebesar A-A’. dengan meningkatnya
jumlah pasokan didalam pasar, maka akan mengakibatkan barang yang ada dipasar
menjadi lebih banyak dari yang sebelumnya. Dalam kondisi seperti ini dimana
jumlah permintaan tidak berubah, maka akan terjadi kelebihan pasokan yang
menyebabkan menurunnya harga dari PE1 ke PE2.menurunnya harga dipasar akan
menyebabkan dampak pada pemasok dan konsumen. pada sisi konsumen, menurunnya harga akan direspons dengan
meningkatkan jumlah barang yang diminta. Sementara disisi pemasok akan
mengurangi jumlah barng yang diminta. sementara disisi pemasok akan mengurangi
jumlah pasokannya ke pasar sebesar QS2-QE2 atau perubahan dari titik A’ ke B.
keseimbangan baru yang diperoleh akan berada pada tingkat harga PE2 dan jumlah
barang yang ditransaksikan sebessar QE2.
Dengan penurunan pasokan, maka
situasi pasar akan mengalami kekurangan pasokan sebanyak A-A’ sehingga jumlah
pasokan ke pasar hanya sebesar QS2, hal ini disebabkan karena jumlah permintaan
adalah tetap. Kekurangan pasokan ini jelas akan mendorong harga pasar untuk
naik dari PE1 ke PE2. Kenaikan ini akan mempunyai dampak ganda, yaitu pada
konsumen dan pemasok. Pada konsumen dampaknya akan dirasakan berupa penurunan
jumlah barang yang diminta dari QE1 ke QE2. Pada sisi pemasok, dampak dari
kenaikan harga barang akan mendorong pemasok untuk memasok dalam jumlah yang
lebih besar sehingga jumlah pasokan yang baru adalah sebesar QE2. Pada jumlah
pasokan sebesar ini kembali pasar mencapai keseimbangannya lagi karena jumlah
barang yang diminta tepat sama dengan jumlah barang yang dipasok.
c.
Perubahan
Berasal Dari sisi Penawaran dan Permintaan
Perubahan yang terjadi hanya
terdapat pada satu sisi saja, sisi penawaran atau permintaan saja.pada dunia
nyata, perubahan yang ada bias terjadi pada kedua belah sisi. Sebagai contoh,
misalkan terjadi kenaikan pendapatan di sisi permintan dan terdapat perubahan
teknologi disisi penawaran.
E. Ketidaksempunaan Bekerjanya
Pasar
1.
Penyimpangan
Terstruktur
Struktur atau bentuk organisasi
pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan
terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksudkan adalah monopoli, duopoly,
oligopoly, dan kompetisi monopolistic. Dalam monopoli, misalnya, terdapat
halangan untuk masuk (entri barier) bagi
perusahan lain yang ingin memasuki pasar sehingga ttidak terdapat persaingan
antarprodusen. Produsen monopolis dapat saja mematok harga tinggi untuk
memperoleh keuntunga diatas normal (monopolistic
rent). Demikian pula pada bentuk pasar lainnya, meskipun pengaruh
distorsinya tidak sekuat monopoli, akan mendistorsi bekerjanya mekanisme pasar
yang sempurna.
2.
Penyimpangan
Tidak Struktur
Selain itu juga terdapat faktor-faktor
incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. Beberapa contoh hal
ini adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga
harga pasar menjadi tinggi (ihtikar), penciptaan permintaan semu untuk
menaikkan harga (najasi), penipuan
kuantitas, kualitas, harga, atau waktu pengiriman barang (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga diatas harga
normal (bai al-hadir lil badi), dll.
3.
Ketidaksempurnaan
Informasi dan Penyesuaian
Ketidaksempurnaan pasar juga bias
muncul disebabkan karena ketidak sempurnaan informasi yang dimiliki perilaku
pasar (penjualdan pembeli). Informasi menjadi penting sebab ia menjadi dasar
bagi pembuatan keputusan. Produsen harus mengetahui seberapa besar permintan
pasar dan tingkat harganya, berapa harga input dan teknologi yang tersedia, dan
lain-lain sehingga dapat menawarkan barangnya secara akurat.demikian pula
konsumen dia harus mengetahui tingkat
harga pasar yang berlaku, kualitas barang yang dibelinya, dan lain-lain
sehingga mampu menentukan permintaannya yang akurat pula.karena itulah,
Rasulullah telah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam
ketidaksempurnaan informasi,misalnya
menghalangi transaksi pada harga pasar (talaki
rukhban), mengambil keuntungan tinggi dengan memanfatkan kebodohan konsumen
(ghaban fa hisy).
F. Konsep Harga dan Solusi Islam
terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
Ajaran islam member perhatian yang
besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Mekanisme pasar yang sempurna
adalah resultan dari kekuatan yang bersifat massal dan impersonal, yaitu
merupakan fenomena alamiah. Pasar yang bersaing sempurna dapat menghasilkan
harga yang adil bagi penjual maupun pembeli.
1.
Harga
yang adil dalam islam
Harga
yang adil ini di jumpai dalam beberapa terminology, antara lain: si’r
al-mithil, thaman al mithil dan qimah al-adl. Istilah qimah al-adl banyak di
gunakan oleh para hakim yang telah mengodifikasikan hukun islam tentang
transaksi bisnis dalam objek barang cacat yang di jual, perebutan kekuasaan,
memaksa penimbun barang untuk menjual barang timbunannya, membuang jaminan atas
harta milik, dan sebagainya. Secara umum mereka berfikir bahwa harga suatu
barang yang adil adalah harga yang di bayar untuk objek yang sama yang di
berikan pada waktu dan tempat di serahkan. Mereka juga sering menggunakan
istilah thaman al-mithil ( harga yang setara/equivalen price).
Ibn
taimiyah sering menggunakan dua terminology dalam pembahasan harga, yaitu:
1.
‘iwad al-mithil (equivalen compentation/kompensasi yang setara) yaitu “
kompensasi yang setara akan di ukur dan di taksir oleh hal – hal yang setara,
dan itulah esensi keadilan ( nafs al-adl)
2.
thaman al – mithil (equivalen price/ harga yang setara) ibn taimiyah
mendefinisikan equivalen price sebagai harga baku (s’ir) dimana penduduk menjual
barang – barang mereka dan secara umum di terima sebagai suatu yang setara
dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus.
2. Solusi islam terhadap ketidak sempurnaan
bekerjanya pasar
a. larangan ikhtikar
rasullah
telah melarang praktik ikhtikar, yaiyu secaar sengaja menahan atau menimbun
(hoarding) barang, terutama pada saat terjadi kelangkaan, dengna tujuan untuk
menaikan harga di kemudian hari. Praktik ikhtikar akan menyebabkan mekanisme
pasar terganggu, dimana produsen akan menjual dengan harga yang lebih tinggi
dari harga normal. Penjual akan mendapatkan untung besar (monopolistic rent),
sedangkan konsumen akan menderita kerugian. Agar harga kembali pada posisi
harga pasar maka pemerintah dapat melakukan berbagai upaya menghilangkan
penimbunan ini misalnya dengan penegakan hukum, bahkan juga dengan interrvensi
harga.
b. Membuka akses informasi
Beberapa
larangan terhadap peraktik penipuan (tadlis) pada dasarnya adalah upaya untuk
menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan
sama – sama suka (antaradin minkum) dan adil.
c. Regulasi harga
Menurut
mannan regulasi harga ini harus menunjukkan tiga fungsi dasar, yaitu:
1. Fungsi ekonomi yang berhubungan
peningkatan produktivitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui
alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi.
2. Fungsi social dalam memelihara
keseimbangan social antara masyarakat kaya dan miskin.
3. Fungsi moral dalam menegakkan nilai –
nilai syari’ah islam, khususnya yang berkaitan dalam transaksi ekonomi
(
misalnya kejujuran, keadilan, kemanfaatan)
Pada
dasarnya jika pasar telah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alasan untuk
mengatur tingkat harga. Penetapan harga kemungkinan justru akan mendistorsi
harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Pada dasarnya
jika pemerintah ingin memengaruhi harga pasarr maka yang dilakukan adalah
dengan mempengaruhi permintaan dan penawaran, sehingga harga otomatis akan
menyesuaikan.
Jika
kebijakan intervensi harga yang dikenal lazim diterapkan dalam perekonomian
konvensional antara lain:
1).
Penetapam harga di atas harga pasar
Kebijakan ini menetapkan harga pada
suatu tingkat di atas harga pasar. Hal ini biasanya dilakukan untuk melindungi
produsen dari harga yang terlalu rendah sehingga tidak memperoleh margin
keuntungan yang memadai (bahkan rugi)
2).
Penetapan harga di bawah harga pasar
Kebijakan ini diambil karena untuk
melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi. Salah satu kebijakan yang
populer dengan mekanisme ini adalah kebijakan harga tertinggi (ceiling price).
Dalam kebijakan ini pemerintah memberikan batasan tertinggi harga dari suatu
barang. Tentu saja harga yang diterapkan berada di bawah harga passer yang
seharusnya, sebaba tujuan dari kebijakan ini memang melindungi konsumen dari
kenaikan harga pasar.
Pemerintah dapat melakukan regulasi
harga apabila pasar bersaing tidak sempurna dan dalam keadaan darurat. Apabila
terpaksa menetapkan harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman.
Jumhur
ulama sepakat bahwa yang dimaksud dalam keadaan darurat adalah :
1).
Harga naik sedemikian tinggi di luar kewajaran sehingga tidak terjangkau
masyarakat.
2).
Menyangkut barang – barang yang amat dibutuhkan masyarakat, sedangkan penjual
tidak mau menjualnya.
3).
Terjadi ketidak adilan atau eksploitasi antara pelaku – pelaku dalam transaksi
tersebut
G.
Peranan Pemerintah dalam Mengontrol
Pasar
Untuk
lebih menjamin bejalannya mekanisme pasar secara sempurna peranan pemerintah
sangat penting. Rasulullah sendiri telah menjalankan fungsi sebagai market
supervisor atau al – hisbah yangn banyak menjadi acuan untuk peran Negara
terhadap pasar. Al- hisbah adalah lembaga yang berfungsi untuk memerintah
kebaikanan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal – hal yang buruk ketika
hal itu telah menjadi kebiasaan umum. Menurut ibn taimiyah al hisbah bertujuan
untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan (al ma’ruf) dan mencegah
yang buruk (al munkar) di dalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah
untuk mengaturnya, mengadili wilayah umum khusus lainya yang tak bisa di
jangkau oleh institusi biasa dengan bahasa yang berbeda tetapi bermakna sama.
Kesimpulan
Ø Pasar
adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah
berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan paar pada kedudukan
yang penting dalam perekonomian. Rasulullah sangat menghargai harga yang
dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price
intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang
wajar. Tetapi, paar disini mengharuskan adanya moralitas, antara lain:
persaingan yang sehat (fair play),
kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika
nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Ø Pasar
telah mendapat perhatian yng memadai dari para ulama klasik seperti Abu Yusuf,
Al-Ghazali, Ibnu Khaldun, Ibnu Taimiyah. Pemikiran-pemikiran mereka tentang
pasar tidak saja mampu memberikan analisis yang tajam tentang apa yang terjadi
pada masa itu, tetapi tergolong ‘futuristik’. Banyak dari pemikiran mereka baru
dibahas oleh ilmuwan-ilmuwan Barat beratus-ratus tahun kemudian.
Ø Harga
pasar dibentuk oleh berbagai faktor yang kemudian membentuk permintaan dan
penawaran barang atau jasa. Permintaan konsumen dipengaruhi oleh banyak faktor,
misalnya harga, pendapatan konsumen, selera, akspektasi, dan tingkat mashlahah.
Hubungan antara tingkat harga dan jumlah yang diminta konsumen disebut kurva
permintaan. Sementara itu, penawaran produsen juga dipengaruhi oleh banyak
faktor, misalnya mashlahah, keuntungan, dan harga. Hubungan antara tingkat
harga dan jumlah ditawarkan disebut kurva penawaran.
Ø Interaksi
permintaan dan oenawaran akan membentuk titik keseimbangan, dimana titik keseimbangan
ini dapat berubah dari sisi permintaan atau penawaran. Pasar sering kali
bekerja tidk sempurna, baik karena adanya penyimpamgan terstruktur maupun
penyimpangan tidak terstruktur.
Ø Pasar
yang bersaing sempurna dapat menghasilkan harga yang adil bagi penjual maupun
pembeli. Karenanya, jika ekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak
akan tercapai. Demikian pula sebaliknya, harga yang adil akan mendorong para
pelaku pasar untuk bersaing dengan sempurna. Jika harga tidak adil, maka para
pelaku pasar akan enggan untuk bertransaksi atau terpaksa tetap bertransaksi
dengan menderita kerugian. Oleh karena itu, islam sangat memperhatukan konsep
harga yang adil dan mekanisme pasar yang sempurna. Untuk solusi terhadap
ketidaksempurnaan pasar, maka Islam melarang ikhtikar, mendorong akses terbuka
terhadap informasi, dan regulasi harga.
Ø Untuk
lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna, peranan pemertintah
sangat penting. Rasulullah Saw sendiri telah menjalankan fungsi sebagai market
supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran
negara terhadap pasar.
Sumber
Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2013